Surrogate Mother dalam Islam
Gara-gara ngeklik link berita internasional tentang Kim Kardashian, jadi kepo tentang topik ini deh.
Jadi ceritanya Kim Kardashian baru saja memiliki anak ke-4.
Anak ke-4 dan ke-3 lahir dari proses surrogate mother.
Itu artinya ada perempuan yang bersedia mengandung embrio dari pasangan tersebut.
Setelah anak itu lahir, anak itu akan diserahkan kepada si pemilik embrio.
Awal-awal denger berita ini, saya refleks bergidik.
Lebih ke arah ngeri sebetulnya sih.
Karena saya ga tau apakah itu sebuah kemajuan teknologi ataukah kemunduran kemanusiaan ataukah keduanya?
Tsaaah~
Tapi terus saya searching-searching menurut ilmu Fiqh tuh hukumnya gimana sih surrogate mother itu di dalam Islam?
Saya kutipkan dari hukumonline.com ya, gaes:
Sewa rahim menurut Hukum Islam
Dalam buku Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3, ulama besar Mesir Dr. Yusuf Qaradhawi antara lain menulis bahwa semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya (hal. 660).
Menurutnya, para ahli fiqih dan para pakar dari bidang kedokteran telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan suami-istri atau salah satunya untuk memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan demi membantu mereka mewujudkan kelahiran anak.
Namun, mereka syaratkan spermanya harus milik sang suami dan sel telur milik sang istri, tidak ada pihak ketiga di antara mereka. Misalnya, dalam masalah bayi tabung (hal. 659). Demikian tulis Qaradhawi.
Selanjutnya, Qaradhawi menulis, jika sperma berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan.
Begitupula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik sang istri, tapi rahimnya milik wanita lain, inipun tidak diperbolehkan.
Ketidakbolehan ini, menurut Qaradhawi, dikarenakan cara ini akan menimbulkan sebuah pertanyaan membingungkan, “Siapakah sang ibu bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur yang membawa karakteristik keturunan, ataukah yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan?”
Padahal, ia hamil dan melahirkan bukan atas kemauannya sendiri. Demikian Qaradhawi menjelaskan.
Lebih jauh Qaradhawi menulis:
“Bahkan, jika wanita tersebut adalah istri lain dari suaminya sendiri, maka ini tidak diperbolehkan juga.
Pasalnya, dengan cara ini, tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua istri ini yang merupakan ibu dari bayi akan dilahirkan kelak. Juga, kepada siapakah nasab (keturunan) sang bayi akan disandarkan, pemilik sel telur atau si pemilik rahim?
Para ahli fiqih sendiri berbeda pendapat jika hal ini benar-benar terjadi.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu sang bayi tersebut adalah si pemilik sel telur, dan saya lebih condong kepada pendapat ini.
Ada juga yang berpendapat bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya. Makna lahiriah dari ayat Al-Qur’an, sejalan dengan pendapat ini, yaitu dalam firman Allah swt,
‘Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka.’
(al-Mujaadilah: 2)”
Hmmmm.
Bener kan dugaan saya,
Jadi kalau dari kacamata Islam mah surrogate mother ini lebih ke haram yak.
Untung Kim Kardashian bukan Islam yak.
Hahaha
Eh tapi sebetulnya jadi perhatian bersama sih.
Jangan-jangan nanti surrogate mother ini jadi dianggap biasa termasuk oleh orang Islam.
Ya padahal tadi itu yah.
Lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.
Kebingungan nasab, dll.
Sampai sekarang pun anak hasil surrogate mother belum dilindungi payung hukum.
Alias belum ada undang-undangnya di Indonesia bagaimana status hukumnya.
Nah, memang sih menurut saya tuh yah surrogate mother ini kurang cocok di Indonesia.
Karena Indonesia memiliki agama mayoritas Islam dan juga adat ketimuran.
Hmmm.
Terus kalau ga bisa punya anak gimana dong Dey?
Ikhtiar pengobatan terus mungkin yah.
Siti Nurhaliza contoh kesabaran ikhtiar punya anak banget deh, gaes.
11 tahun baru berhasil program memiliki anak, masya Allah~~~
Terakhir, untuk teman-temanku yang sedang berikhtiar memiliki anak,,
Semoga Allah memeluk doa-doa kalian, menghadiahi kalian anak-anak sholeh-sholehah, dan mengganjar ikhtiar kalian dengan pahala kesabaran terbaik..
Aaamiiin
:')
Belum ada tanggapan untuk "Surrogate Mother dalam Islam"
Posting Komentar