Proses menjalani rumah tangga memang acapkali mengalami guncangan
yang menyebabkan sebuah prahara. Berbagai faktor dapat muncul menjadi pemicu
hal tersebut seperti faktor finansial, kehadiran orang ketiga ataupun kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT). KDRT memiliki beberapa jenis. Baik suami maupun
istri bisa sama-sama menjadi pelaku atau korbannya. KDRT bisa berupa kekerasan
fisik, mental, hingga kekerasan finansial.
Lalu sebenarnya bagaimana pandangan Islam mengenai KDRT? Apakah sebenarnya
KDRT dapat dicegah sebelum muncul?
1.
Suami
& Istri Hendaknya Menempatkan Diri pada Posisinya Secara Proporsional.
Sebelum mengarungi biduk rumah tangga, kita hendaknya memiliki
pengetahuan dan kesiapan tentang posisi masing-masing baik suami dan istri di
dalam rumah tangga. Islam telah mengatur posisi suami dan istri untuk saling
melengkapi dan saling mendukung.
Jika ada sebuah konflik, hendaknya sepasang suami istri kembali menempatkan diri secara proporsional. Apabila semua berlandaskan logika dan hawa nafsu niscaya akan selalu ada rasa ketidakpuasan di dalam rumah tangga. Tetapi apabila semua dikembalikan kedalam posisi suami dan istri dalam Islam, sesungguhnya semua permasalahan menjadi jelas solusinya.
Islam menempatkan istri bukan bawahan suami yang sering disalahpahami selama ini. Islam menempatkan seorang istri untuk dicintai, disayangi, dididik, dan dibimbing seumur hidupnya. Hal ini mengingat beberapa keunikan perempuan sebagai istri baik fisik maupun mental.
Jika ada sebuah konflik, hendaknya sepasang suami istri kembali menempatkan diri secara proporsional. Apabila semua berlandaskan logika dan hawa nafsu niscaya akan selalu ada rasa ketidakpuasan di dalam rumah tangga. Tetapi apabila semua dikembalikan kedalam posisi suami dan istri dalam Islam, sesungguhnya semua permasalahan menjadi jelas solusinya.
Islam menempatkan istri bukan bawahan suami yang sering disalahpahami selama ini. Islam menempatkan seorang istri untuk dicintai, disayangi, dididik, dan dibimbing seumur hidupnya. Hal ini mengingat beberapa keunikan perempuan sebagai istri baik fisik maupun mental.
2. Suami
& Istri Hendaknya Memahami Bahwa Kekerasan Hanya Melahirkan Ketidakbaikan
Saat mengalami prahara konflik, Islam sangat melarang suami dan
istri untuk melakukan kekerasan dalam hal apapun. Islam menempatkan posisi
suami sebagai pemimpin, pendidik dan pengayom. Di dalamnya memang terdapat
kewajiban menghukum apabila istri dinilai berkhianat tetapi hukuman yang
diberikan haruslah bertahap.
Pertama, suami boleh mendiamkan istri selama beberapa waktu di kamar tidur mereka sendiri di rumah mereka. Islam mengatur suami dan istri yang sedang berkonflik sebaiknya tetap sekamar dan serumah agar orang selain mereka tidak mengetahui konflik. Seringkali perceraian atau cekcok di dalam rumah tangga terjadi akibat pihak luar yang memberikan nasihat akibat melihat suami dan istri yang berkonflik. Islam menginginkan suami dan istri untuk dewasa saling menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka sendiri terlebih dahulu sebelum meminta bantuan penyelesaian dari pihak luar.
Kedua, jika setelah didiamkan si istri tetap berkhianat maka suami boleh memukulnya sebagai sebuah sarana pendidikan. Hal ini dibatasi menjadi pukulan yang tidak menyakiti dan tidak boleh pada bagian wajah karena wajah merupakan letak kemuliaan dan harga diri seseorang. Islam menyadari betul bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak akan pernah menyelesaikan sebuah prahara konflik yang sedang berkobar. Sebaliknya, sepasang suami istri harus sama-sama bertaubat dan kembali kepada jalan Allah yang sesuai dengan fitrah insani.
Pertama, suami boleh mendiamkan istri selama beberapa waktu di kamar tidur mereka sendiri di rumah mereka. Islam mengatur suami dan istri yang sedang berkonflik sebaiknya tetap sekamar dan serumah agar orang selain mereka tidak mengetahui konflik. Seringkali perceraian atau cekcok di dalam rumah tangga terjadi akibat pihak luar yang memberikan nasihat akibat melihat suami dan istri yang berkonflik. Islam menginginkan suami dan istri untuk dewasa saling menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka sendiri terlebih dahulu sebelum meminta bantuan penyelesaian dari pihak luar.
Kedua, jika setelah didiamkan si istri tetap berkhianat maka suami boleh memukulnya sebagai sebuah sarana pendidikan. Hal ini dibatasi menjadi pukulan yang tidak menyakiti dan tidak boleh pada bagian wajah karena wajah merupakan letak kemuliaan dan harga diri seseorang. Islam menyadari betul bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak akan pernah menyelesaikan sebuah prahara konflik yang sedang berkobar. Sebaliknya, sepasang suami istri harus sama-sama bertaubat dan kembali kepada jalan Allah yang sesuai dengan fitrah insani.
3.
Suami
& Istri Wajib Memenuhi Kewajiban terhadap Pihak Lain
Tidak dapat kita pungkiri, konflik di dalam rumah tangga dapat
terjadi akibat suami dan istri yang tidak memenuhi kewajibannya. Islam mengatur
prioritas agar kita melaksanakan kewajiban terlebih dahulu baru setelah itu menuntut
hak. Hal ini akan menciptakan sebuah harmoni kebaikan di dalam rumah tangga.
Sepasang suami istri yang menunaikan kewajibannya akan menjadi landasan kokoh bagi penyelesaian konflik apapun di dalam biduk rumah tangga mereka. Secara garis besar, Islam mengatur kewajiban suami untuk memimpin, memberikan nafkah lahir batin, mengajari ilmu agama dan berperilaku baik. Sedangkan kewajiban istri adalah menaati suami dalam ketaatan kepada Allah dan mengabdi kepada suami. Islam menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban-kewajiban ini karena akan meminimalisir bibit konflik yang ada.
Sepasang suami istri yang menunaikan kewajibannya akan menjadi landasan kokoh bagi penyelesaian konflik apapun di dalam biduk rumah tangga mereka. Secara garis besar, Islam mengatur kewajiban suami untuk memimpin, memberikan nafkah lahir batin, mengajari ilmu agama dan berperilaku baik. Sedangkan kewajiban istri adalah menaati suami dalam ketaatan kepada Allah dan mengabdi kepada suami. Islam menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban-kewajiban ini karena akan meminimalisir bibit konflik yang ada.
4.
Suami
& Istri Wajib Membiasakan Musyawarah
Islam mengajarkan akan pentingnya berkomunikasi di dalam rumah
tangga melalui mekanisme musyawarah. Suami sebagai pemimpin rumah keluarga
tetap memiliki kewajiban untuk mendengarkan pendapat istri dan anak-anak dalam
memutuskan sesuatu. Hal ini sejalan dengan berbagai teori psikologi keluarga
yang menekankan pentingnya suami dan istri untuk nyaman berbagai ide apapun di
dalam diskusi-diskusi mereka.
Jika komunikasi ini tersumbat, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik yang berujung kepada KDRT. Hendaknya sepasang suami istri harus menjadwalkan musyawarah rutin baik internal berdua saja ataupun melibatkan anak-anak. Musyawarah di dalam keluarga sangatlah penting sebagai wadah untuk saling mengungkapkan harapan-harapan di dalam rumah tangga.
Jika komunikasi ini tersumbat, bukan tidak mungkin akan terjadi konflik yang berujung kepada KDRT. Hendaknya sepasang suami istri harus menjadwalkan musyawarah rutin baik internal berdua saja ataupun melibatkan anak-anak. Musyawarah di dalam keluarga sangatlah penting sebagai wadah untuk saling mengungkapkan harapan-harapan di dalam rumah tangga.
5.
Suami
& Istri Hendaknya Senantiasa Mengevaluasi Perjalanan Rumah Tangga
Seiring perjalanan rumah tangga, suami dan istri harus memiliki
kesempatan untuk mengevaluasi rumah tangga mereka sendiri. Hal ini sangat
penting untuk memperbaiki apa yang masih salah ataupun kurang di dalam rumah
tangga mereka sendiri. Jika dibiarkan mengalir begitu saja tanpa evaluasi, maka
rumah tangga akan berakhir dengan stagnansi aatau kebosanan. Islam memandang
penting proses evaluasi ini untuk saling memperbaharui pemahaman akan pasangan
dan juga visi berkeluarga.
Pada akhirnya Islam membolehkan perceraian terjadi hanya jika
sebuah rumah tangga telah menempuh upaya-upaya perbaikan tetapi tindak KDRT
tetap terjadi. Islam adalah satu-satunya agama yang menempatkan perceraian
secara proporsional yaitu sebagai sebuah jalan keluar paling terakhir dari
sebuah prahara rumah tangga. Semoga kita semua dikaruniai kemampuan untuk
membina biduk rumah tangga kita agar selamat hingga ke surga kelak. Amin.
Daftar Pustaka :
Cahyadi Takariawan. 2005. Pernak-pernik Rumah Tangga Islami. Solo :
Era Intermedia.
Syaikh Fuad Shalih. 2008. Untukmu Yang Akan Menikah & Telah
Menikah. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.
Belum ada tanggapan untuk "Prinsip Islam dalam Menghindari KDRT"
Posting Komentar